Mataram, BP2MI (22/12) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah bersiap menerima tiga jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban kapal tenggelam di Perairan Tanjung Balau, Johor, Malaysia, Rabu (15/12/2021).
Kepala UPT BP2MI Wilayah NTB, Abri Danar, mengungkapkan berdasarkan Surat Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terkait penanganan korban kapal tenggelam oleh KJRI Johor Bahru, terdapat kurang lebih 50 PMI yang menjadi penumpang kapal.
"Hingga tanggal 22 Desember 2021, korban meninggal yang ditemukan sebanyak 21 orang, dengan rincian 15 orang laki-laki, dan 6 orang perempuan. Sedangkan korban selamat sebanyak 13 orang, dengan rincian 11 orang laki-laki, dan 2 orang perempuan," ungkap Abri Danar di ruang kerjanya, Selasa (21/12/2021).
Abri Danar menambahkan, terkait fasilitasi pemulangan jenazah untuk tahap pertama, akan dipulangkan enam jenazah yang telah teridentifikasi, termasuk tiga di antaranya berasal dari NTB. Diperkirakan, jadwal pemulangan ke Indonesia dilaksanakan Kamis (23/12/2021), di mana dimungkinkan dilakukan perjalanan melalui jalur laut dari Johor menuju Batam. Kemudian, akan dilanjutkan menggunakan jalur udara dari Batam menuju NTB.
Adapun tiga jenazah PMI asal NTB yang telah teridentifikasi antara lain Bangsal Udin Bangsar asal Desa Kawo Pujut, Lombok Tengah; Syech Mulasela asal Desa Kopang Rembiga Kopang, Lombok Tengah; serta Ahmad Abdullah Patoni asal Desa Kuang Baru Sakra, Lombok Timur.
Terkait fasilitasi pemulangan jenazah PMI hingga ke daerah asal, Abri Danar menyatakan telah berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Telah dilaksanakan koordinasi dengan instansi terkait serta keluarga setibanya di NTB, dan kami akan dampingi ketiga jenazah tersebut sampai ke rumah duka,” tutup Abri Danar.
UPT BP2MI Wilayah NTB juga telah berkoordinasi dengan Polda NTB, terkait penanganan lanjutan investigasi keberangkatan para PMI yang difasilitasi sindikat atau mafia penempatan ilegal PMI, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku. **(Humas/UPT BP2MI Wilayah NTB)
