Ada Pertanyaan? 0370 633797 crisiscenter.mataram@gmail.com +6285157555176

Tunggu...


Sejarah

Berdasarkan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi tonggak penting dalam penguatan pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia. Kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden 165 Tahun 2024. Transformasi ini menandai komitmen negara yang semakin kuat dalam menjamin hak dan keselamatan PMI diseluruh dunia

whatsapp
Hubungi Kami