
Mataram, BP2MI (26/4) – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memberikan fasilitasi kepulangan ke daerah asal bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berhasil dicegah keberangkatannya secara nonprosedural.
Berdasarkan informasi dari UPT BP2MI Wilayah DKI Jakarta, telah dilakukan pencegahan keberangkatan nonprosedural ke Timur Tengah kepada 13 CPMI perempuan yang rencananya akan dipekerjakan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). Kepulangan ke NTB dilakukan secara bertahap, yakni 11 orang pada Senin (25/4/2022) dan dua orang pada Selasa (26/4/2022).
Kepala UPT BP2MI Wilayah NTB, Abri Danar Prabawa, mengimbau kepada 13 CPMI bahwa bekerja ke luar negeri harus mengikuti prosedur yang berlaku.
"Timur Tengah saat ini masih moratorium sejak tahun 2015 untuk jabatan PLRT, sehingga dipastikan berangkat secara nonprosedural. Bila ada oknum, segera laporkan kepada Disnakertrans, BP2MI, atau aparat penegak hukum,” ujar Abri Danar.
Setelah dilakukan pendataan di Helpdesk Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, NTB, sebanyak 13 CPMI tersebut kemudian dibawa ke shelter UPT BP2MI Wilayah NTB untuk dimintai keterangan serta dilakukan pembinaan oleh Polda NTB dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Bagi CPMI yang berasal dari Mataram, Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Lombok Timur diserahterimakan dengan pihak Disnakertrans Provinsi NTB untuk difasilitasi kepulangannya. Lebih lanjut, untuk CPMI yang berasal dari Sumbawa dan Dompu difasilitasi kepulangannya oleh BP2MI menggunakan transportasi umum. Hingga saat ini, tercatat UPT BP2MI Wilayah NTB telah memfasilitasi pemulangan 186 CPMI yang dicegah keberangkatannya secara nonprosedural.