Mataram, BP2MI (12/01) - Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadiri jumpa pers yang diselenggarakan oleh Humas Kepolisian Daerah (Polda) NTB dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Kantor Polda NTB, Selasa (11/01/2022).
Dalam jumpa pers tersebut, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Ditreskrimum Polda NTB, Hari Brata, menyampaikan bahwa kronologis kasus dimulai dari aduan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban TPPO asal Lombok Timur, atas nama Lisnaini yang diberangkatkan ke Turki.
Polda NTB menindak dua orang tersangka, yakni SH alias IH, perempuan yang berperan sebagai agen, dan DH alias A alias MD, perempuan yang berperan sebagai petugas lapangan.
“Keberhasilan mengungkap kasus ini berkat koordinasi dan sinergi antara Polda NTB dengan UPT BP2MI Wilayah NTB,” ungkap Kombespol Hari.
Kepala UPT BP2MI Wilayah NTB, Abri Danar Prabawa menyampaikan dalam kasus ini, BP2MI telah berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda NTB terkait tindak lanjut proses hukum permasalahan PMI Lisnaini yang dipulangkan dari Turki, pada Kamis (23/12/2021).
“Proses hukum tengah berjalan seiring dengan ditangkapnya pelaku TPPO, atau pengiriman PMI secara nonprosedural ke Turki pada Senin 10 Januari 2022 di Keruak, Kab. Lombok Timur. UPT BP2MI Wilayah NTB juga siap menjadi Saksi Ahli dalam persidangan. Kita tetap berkomitmen untuk menindak tegas permasalahan PMI, sindikat penempatan PMI nonprosedural, seperti pelanggaran oleh perorangan, sponsor, calo, maupun agen,” tegas Abri Danar.
Permasalahan PMI Lisnaini juga menjadi atensi bagi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Ankara, Turki, yang tercantum melalui Brafaksnya. Berdasarkan keterangan KBRI Ankara, dijelaskan bahwa PMI Lisnaini difasilitasi keberangkatannya oleh calo di kampungnya bernama Bunda Hawa.
Ia dijanjikan bekerja sebagai pengurus lansia di Turki dengan tawaran gaji senilai 21 juta selama 3 bulan bekerja. Namun saat telah bekerja di Turki, Lisnaini menerima kekerasan verbal, paspornya ditahan oleh pengguna jasa, dan tidak dibuatkan izin tinggal maupun izin kerjanya.
Terungkap juga bahwa, proses penempatan PMI Lisnaini dilakukan berkedok wisata, dengan dokumen fiktif, reservasi hotel, dan alamat palsu di Ankara, Turki. PMI Lisnaini juga masuk ke Turki menggunakan e-visa wisata yang berlaku selama 30 hari.
“Hati-hati terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab menjanjikan bekerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar, dan berangkat secara nonprosedural,” imbau Abri Danar kepada masyarakat NTB. **(Humas/UPT BP2MI Wilayah NTB/PE)
