Mataram, BP2MI (26/4) - Jelang lebaran, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penyerahan bantuan tanggap darurat kepada 6 (enam) ahli waris dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia asal Kabupaten Lombok Timur, sekaligus giat rutin sosialisasi migrasi aman kepada masyarakat.
Penyerahan bantuan kepada ahli waris yang dihelat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur, Selasa (26/4/2022), dihadiri oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur, serta disaksikan oleh Kepala Jenggik, Kepala Desa (Kades) Teros, Kades Surabaya, Kades Sikur, Kades Perian, serta Kades Pandan Duri.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur, Supardi, dalam sambutannya menghimbau kepada masyarakat untuk bekerja keluar negeri secara prosedural agar mendapatkan jaminan pelindungan dari negara.
"Kabupaten Lombok Timur sebagai daerah yang memiliki jumlah PMI terbanyak nomor 2 di Indonesia berkomitmen untuk mengoptimalkan pelayanan dan pelindungan PMI dengan bersinergi bersama UPT BP2MI Wilayah NTB,” ungkap Supardi.
Kepala UPT BP2MI Wilayah NTB, Abri Danar Prabawa, menyampaikan bahwa pelindungan PMI merupakan tugas dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga Desa.
"Dalam upaya pelindungan PMI yang menyeluruh, Pemerintah Desa memiliki peran yang cukup penting, sehingga perlu dilakukan penguatan bagi Desa dengan membekali dan memberikan akses Pemerintah Desa terkait migrasi aman sejak pra, masa, dan purna penempatan,” terang Abri Danar di hadapan para Kepala Desa dan Kepala Jenggik yang hadir.
Abri Danar menambahkan, selain penguatan peran desa, terdapat exit strategy yang penting untuk mencapai Pelindungan PMI yang komprehensif.
"Exit strategy dalam pelindungan PMI yang optimal yaitu adanya peningkatan kualitas CPMI, penyebaran peluang kerja sektor terampil, pemberdayaan ekonomi dan sosial, serta pendampingan keluarga PMI,” tutup Abri Danar.
Sebagai informasi, pemberian bantuan tanggap darurat tidak dilakukan kepada seluruh PMI Terkendala. Bantuan tanggap darurat hanya diberikan kepada PMI yang memenuhi persyaratan menurut Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat Bagi PMI Bermasalah.
