Mataram, Kamis 30 Juni 2022 , Menjawab keresahan yang ada di masyarakat terkait dengan permasalahan Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Nusa Tenggara Barat,Komisi V Bidang Kesra dan Pemberdayaan Perempuan DPRD Prov NTB melaksanakan Rapat kerja hari selasa tanggal 28 Juni 2022 bertempat di Lt I Ruang Rapat Komisi V Gedung DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD H L. Hadrian Irfani, ST.M.Si didampingi oleh Sekretaris dan Anggota.
Hadir dalam rapat Wakil ketua Komisi V DPRD Prov NTB beserta anggota,Kepala BP2MI Prov Nusa Tenggara Barat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov NTB dan Ketua Asosiasi Pengusaha Pekerja MIgran Indonesia (APPMI). Rapat kerja membahas masalah perlindungan pekerja migran Indonesia
Ketua DPRD Komisi V Bapak H.L Hadiarn Irfan, ST,M.Si menyoroti beberapa kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia salah satunya beberapa waktu lalu tragedy kapal karam yang hampir seluruh penumpangnya berasal dari Prov Nusa Tenggara Barat serta pencegahan 23 Orang CPMI yang akan diberangkatakan secara non Prosedural ke Negara Timur Tengah kejadian ini menjadi atensi kita semua bahwa kita bersama – sama harus mencari solusi dari permasalahan yang sering meninpa PMI.
Kepala BP2MI provinsi Nusa Tenggara Barat, Abri Danar Prabawa dalam paparannya menyampaikan bahwa mayoritas pekerja Migran Indonesia asal Prov NTB masih didominasi pada pekerjaan lowskill dengan Negara penempatan Malaysia sebagai pekerja perkebunan, dari data kepulangan selama tahun 2021 yang tercatat di UPT BP2MI Prov NTB sebanyak 26.996 PMI dari data tersebut 19.793 PMI atau 73 % pulang dari Malaysia, Abri juga menyampaikan umumnya permasalahan yang terjadi itu mayoritas mereka yang berangkat secara non prosedural melalui jalur – jalur perbatasan.
Senada dengan Abri Ketua Komisi V DPRD Prov NTB H.L Hadrian Irfani, ST,M.Si juga menegaskan bahwa salahsatu sebab permasalahan yang terjadi karena kurangnya informasi yang terima oleh masyarakat terkait dengan prosedur bekerja ke Luar Negeri secara Prosedural untuk itu Komisi V DPRD Prov NTB mengajak UPT BP2MI Prov NTB dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk bersama sama aktif dalam melakukan sosialisasi kedesa – desa sebagai hulu dari penempatan pekerja Migran Indonesia, dengan meningkatnya pemahaman masyarakat dan mengetahui resiko bekerja secara non prosedural diharapkan dapat menekan keberangkatan PMI secara non prosedural.
H.L Hadrian Irfan, ST,M.Si dalam menutup Rapat kerja menegaskan bahwa Sinergis antar Instansi diperlukan untuk memberikan pelayanan pelindungan optimal kepada PMI baik dari mulai menyiapkan PMI sampai menyelesaikan permasalahan PMI, sinergi yang dilakukan tidak hanya dengan Dinas Tenaga Kerja saja baik dtingkat Provinsi, kabupaten sampai dengan tingkat desa dan diharapkan peran BP2MI dalam proses pelayanan PMI dari masa pra, masa dan purna.
