.jpeg)
Mataram, 25/02. Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BALEG DPR RI) melaksanakan kunjungan ke Provinsi NTB, Senin 24 Februari 2025. Kunjungan kali ini dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Bertempat di Pendopo Gubernur NTB, Rombongan Baleg Baleg yang dipimpin oleh Anggota DPR, Dr. Bob Hasan, SH, MH dari Fraksi Partai Gerindra di terima langsung oleh Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri. Dalam pertemuan tersebut Wagub NTB menyampaikan ucapan terima kasih atas pemilihan NTB sebagai salah satu daerah yang dipilih oleh Baleg sebagai acuan mendapatkan masukan dalam Menyusun RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Saat ini NTB pada tahun 2024 menduduki peringkat 4 (empat) secara nasional yang memberangkatkan PMI bekerja ke luar negeri dengan Kabupaten Lombok Timur menduduki peringkat 2 (dua) secara nasional untuk daerah asal.
Selain menjadi daerah yang banyak mengirimkan warganya untuk bekerja keluar negeri, NTB juga menyimpan segudang masalah tentang Pekerja Migran Indonesia. Permasalahan yang muncul dari hulu hingga hilir, pemalsuan dokumen kependudukan sampai dengan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ungkap Wagub.
Sementara itu Pemerintah Daerah melalui stakeholder yang membidangi ketenagakerjaan dalam hal ini Disnakertrans Provinsi NTB menyampaikan mengenai kendala selama ini yang dihadapi dalam penanganan PMI. Kadisnakertrans NTB, Putu Gede Aryadi mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang dihadapi adalah mengenai tugas dan wewenang Pemerintah Daerah didalam UU nomor 18 2017 dimana diamanatkan untuk melaksanakan pelatihan kompetensi bagi PMI namun tidak didukung dengan ketersediaan anggaran. Selain itu Pemerintah Daerah tidak bisa memberikan pelayanan maksimal terkait pemulangan PMI yang merupakan warga NTB dikarenakan keterbatasan anggaran sehingga kolaborasi juga terus dilakukan dengan stakeholder terkait termasuk dengan BP3MI didaerah, pungkas Gede.
Direktur Jenderal Pelindungan Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi menyampaikan bahwa pertemuan bersama antara Baleg DPR RI bersama stakeholder terkait di Provinsi NTB merupakan hal yang baik. Kementerian P2MI merupakan kementrian yang baru berusia kurang lebih empat bulan. Saat ini kita bersama diberikan mandat bersama Baleg DPR RI untuk melakukan revisi undang-undang. Negara kita ini terlalu besar untuk bisa dikelola oleh satu atau dua institusi saja semua harus bergandengan tangan baik itu pusat maupun daerah, berkolaborasi dengan seluruh Kementrian terkait. Saat ini kami sedang berkonsolidasi baik internal maupun eksternal mengingat sebelum menjadi Kementrian kami hanya sebagai operator namun kini diberikan kewenangan juga sebagai regulator sehingga membutuhkan waktu ungkap Rinardi.
Kunjungan kerja Baleg DPR RI kali ini dihadiri oleh para anggota Baleg DPR RI dari berbagai Fraksi, DPRD Provinsi NTB, OPD Provinsi NTB, Pemerhati PMI, Lembaga Pendidikan, hingga Korban TPPO
Copyright © 2025 BP3MI NTB