Ada Pertanyaan? 0370 633797 crisiscenter.mataram@gmail.com +6285157555176

Tunggu...

Penuhi Undangan Disnakertrans, BP3MI NTB Sampaikan Mekanisme Biaya Penempatan bagi PMI


Penuhi Undangan Disnakertrans, BP3MI NTB Sampaikan Mekanisme Biaya Penempatan bagi PMI

Mataram, 26/06. BP3MI Nusa Tenggara Barat memenuhi undangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB dalam rangka FGD penyusunan pola pemberian pinjaman lunak bagi CPMI dan calon peserta magang luar negeri, Kamis 26 Juni 2025.

Diawali dengan sambutan oleh Kepala OJK NTB. Pihaknya menerangkan bahwa beberapa stakeholder dari pemerintah daerah dan industri jasa keuangan yang mempunyai program TPAKD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah) bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di NTB dengan skema pemberian pembiayaan dengan subsidi bunga serta pinjaman lunak. Pemerintah Prov. NTB berinisiasi untuk menyediakan fasilitasi pemberian pinjaman lunak untuk pembiayaan modal penempatan dan pemberangkatan ke luar negeri. Dalam pelaksanaan FGD dimaksud bertujuan untuk melakukan pengkajian dan penyusunan pola pemberian pinjaman lunak yang tepat, efektif dan efisien bagi CPMI yang akan bekerja ke luar negeri dan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi CPMI dan keluarganya agar berdampak positif sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman informal yang beresiko tinggi

Sementara itu Kepala BP3MI NTB, Noerman Adhiguna menjelaskan pembebasan biaya penempatan CPMI yang meliputi dasar hukum, jabatan yang dibebaskan biaya, komponen biaya yang dibebaskan, penerapan/pelaksanaan KUR serta kendala dan tantangan dalam penerapan/pelaksanaan KUR. Perlu dibahas mengenai penyusunan pola pemberian pinjaman lunak bagi CPMI, produk pinjaman lunak yang ditawarkan bagi CPMI serta mekanisme pelaksanaan pinjaman, serta dukungan pembiayaan penempatan dan pemberangkatan bagi CPMI

Bagikan berita ini:

whatsapp
Hubungi Kami