Mataram, 24/02. Pentingnya Peran Desa menjadi salah satu pokok bahasan dalam kegiatan Diskusi Perlindungan Inklusi Sosial Untuk Pekerja Migran Indonesia yang diselenggerakan oleh ADBMI bekerjasama dengan AWO Internasional pada Sabtu 24 Ferbuari 2024.
Tujuan dari kegiatan ini adalah peningkatan kapasitas serta pengetahuan dan keterampilan pengurus LSD binaan ADBMI di 4 desa di Kabupaten Lombok Timur yang merupakan Desa kantong PMI. Harapannya desa tersebut mampu menjalankan advokasi bagi perlindungan warganya yang menjadi Pekerja Migran Indonesia. Desa percontohan di Kabupaten Lombok Timur meliputi Desa Menceh Sakra Timur, Desa Borok Toyang Sakra Barat, Desa Kalijaga Timur AIkmel, dan Desa Telagawaru Pringgabaya.
Hadir sebagai narasumber BP3MI NTB, Pengantar Kerja Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Pelaksana Pelayanan Pelindungan & Pemberdayaan, Asyib Yulianto bersama Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Fatimatuz Zahro. Dalam kesempatan tersebut BP3MI NTB menyampaikan informasi mengenai pentingnya peran Desa dalam proses migrasi aman, mekanisme penempatan CPMI keluar negeri, hak pelindungan PMI, identifikasi TPPO dan tugas fungsi BP2MI/BP3MI. Selain itu disampaikan juga pentingnya peran pemerintah desa sesuai dengan UU NO. 18 Tahun 2017 dalam mendukung terwujudnya pelindungan PMI
