Mataram, BP3MI 8/9. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat hadir sebagai Saksi ahli pada persidangan terkait kasus penempatan PMI Unprosedural, Selasa 2 September 2022. Sidang yang dilakukan secara daring bertempat di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dihadiri oleh Abri Danar Prabawa sebagai saksi ahli dari BP3MI NTB. Kepala BP3MI NTB Mangiring Hasoloan Sinaga menyampaikan bahwa dengan menjadi saksi ahli dalam persidangan terkait kasus PMI Unprosedural membuktikan komitmen BP2MI dalam pemberantasan sindikat pengiriman ilegal PMI sesuai dengan 9 program prioritas BP2MI. Negara tidak boleh kalah oleh calo maupun tekong yang tidak bertanggung jawab memberangkatkan saudara kami warga NTB secara ilegal keluar negeri, ungkap Naga.
