Sosialisasi Kemitraan antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan Komisi IX DPRRI dengan tema "Peran Serta Masyarakat dalam Program Penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia" kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Desa Darmaji, Kec. Kopang, Kab. Lombok tengah pada Minggu, 27 Agustus 2023 dan di Desa Pringgbaya Utara Kabupaten Lombok Timur pada tanggal 28 Agustus 2023
Kegiatan sosialisasi Peran Serta Masyarakat dalam program penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia menghadirkan Peserta sebanyak 100 orang terdiri dari para perangkat desa, tokoh masyarakat, keluarga Pekerja Migran Indonesia serta warga di desa Darmaji kabupaten Lombok tengah. Kegiatan dibuka oleh Bp. Kepala Desa Darmaji Bp Suhaidi dengan menyampaikan bahwa sebanyak 781 warga desa Darmaji tercatat sebagai Pekerja MIgran Indonesia (PMI), kepala Desa Darmaji berharap dengan dilaksnakannya kegiatan sosialisasi ini dapat menambah informasi kepada masyarakat untuk bekerja ke luar negeri secara Prosedural dan kedepan nya Desa Darmaji akan dijadikan sebagai pusa Informasi tentang Pekerja Migran Indonesia.
Ibu Dr Hj Kurniasih Mufidayati wakil ketua komisi IX DPR RI dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi peran serta masyarakat dalam program penempatan dan perlindungan Pekerja migran indoensia adalah kegiatan yang sangat bermanfaat terutama di daerah - daerah kantong pekerja Migran Indonesia seperti Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur, hampir disetiap desa yang ada di Lombok itu ada pekerja Migran (PMI)nya sehingga mari kita bersama - sama untuk mengedukasi masyarakat bahwa untuk bekerja ke Luar negeri harus sesuai dengan Prosedur. Menjadi Pekerja Migran Indonesia adalah pekerjaan yang mulia, menghasilkan devisa untuk negara sehingga pekerja migran indonesia harus dilindungi dari ujung rambut sampai ujung kaki ungkap nya. Komisi IX lingkup tugasnya adalah dibidang ketegakerjaan dan kesehatan oleh karena itu hampir setiap hari kami menangani permasalahan terkait pekerja Migran Indonesia khusunya mereka yang berangkat secara non Prosedural, banyak masalah yang timbul untuk itu moment kegiatan ini mengajak masayarakat Darmaji dan Pringgbaya utara khusunya dan Masayarakat Nusa Tenggara Barat umumnya agar bekerja keluar negeri secara prosedural agar terlindungi oleh Negara imbuh Kurniasih.
Senada dengan Kurniasih Kepala BP3MI Nusa Tenggara Barat Mangiring Hasoloan Sinaga dalam hal ini diwakili oleh Pengantar kerja Ahli Muda Made setyaningrum dalam paparannya menyampaikan materi migrasi aman, 5 Skema Penempatan, bagaimana menjadi PMI yang prosedural serta mekanisme penempatan ke Saudi Arabia melalui mekanisme SPSK serta ancaman pidana jika ada orang Perseorangan menempatankan pekerja migran Indonesia penjara 10 tahun serta denda sampai dengan 15 M pasal 69 Undang - Undang no.18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan kesempatan kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kab. Lombok Tengah Bp Muji Purwandi menyampaikan terkait Peran Pemerintah Daerah dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia dan SIAPkerja;
Kegiatan sosialisasi "Peran Serta Masyarakat dalam Program Penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia "ini bertujuan untuk mengajak perangkat desa serta tokoh masyarakat sebagai agen informasi peluang kerja ke luar negeri serta agen pencegahan keberangkatan PMI secara Non Prosedural.
