UPT BP2MI Wilayah Provinsi NTB menghimbau kepada masyarakat, khususnya PMI dan keluarga agar selalu berhati-hati terkait pencairan asuransi bagi PMI. Untuk pencairan asuransi dapat dilakukan secara mandiri oleh Keluarga/ahli waris dengan mendatangi langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat serta melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, tidak melibatkan PIHAK KETIGA. UPT BP2MI Wilayah Provinsi NTB siap melakukan pendampingan kepada keluarga dalam pengurusan asuransi tersebut. Untuk pengurusan asuransi luar negeri koordinasi dilakukan dengan pihak perwakilan RI di luar negeri (KBRI/KJRI) dengan pihak keluarga dan BP2MI. Sekali lagi tidak melalui PIHAK KETIGA
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut #sobatmigranNTB dapat mendatangi kantor UPT BP2MI Wilayah Provinsi NTB di Jl. Adisucipto No 9 Ampenan atau no pengaduan kami di 0370633797 dan WA kami di no 085157555176
