Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat, memfasilitasi kepulangan Pekerja Migran Indonesia terkendala kembali ke daerah asalnya yaitu di Kabupaten Sumbawa.
Pekerja Migran Indonesia berinisial DJ dipulangkan setelah sebelumnya menjalani perawatan di RS. Polri Sukamto Jakarta menggunakan pesawat Citilink Indonesia QG 640, Dini tiba di bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid hari jumat tanggal 11 Agustus 2023 dan langsung difasilitasi kepulangannya kedaerah asal.
Kepulangan DJ ke daerah asalnya difasilitasi menggunakan kendaraan operasional Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat, penyerahan Pekerja Migran Indonesia terkendala kepada pihak keluarga dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Sumbawa
Pihak keluarga mengapresiasi BP3MI Nusa Tenggara Barat dan Pemereintah karena telah memfasilitasi kepulangan DJ sehingga bisa berkumpul kembali dengan keluarga besarnya. “Kami mengucapkan terima kasih banyak telah mengantarkan DJ kembali.” Ujar perwakilan pihak keluarga.
Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa menyampaikan kepada pihak keluarga untuk kepada pihak kepolisian karena DJ diberangkatkan ke Syria secara Non Prosedural sehingga DJ mendapat perlakuan tidak baik selama bekerja dan tidak mendapatkan hak-haknya yang menyebabkan DJ mengalami gangguan psikis.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja MIgran Indonesia, Mangiring Hasoloan sinaga pada kesempatan terspisah mengatakan “untuk bekerja ke Luar negeri harus melalui 5 skema yaitu Government to Government (GtoG), Private to Private (PtoP), Government to Private (GtoP), UKPS dan Mandiri sementara orang perorangan tidak boleh menempatkan Tenaga Kerja ke Luar Negeri” ujar naga
