Ada Pertanyaan? 0370 633797 crisiscenter.mataram@gmail.com +6285157555176

Tunggu...

BP3MI Nusa Tenggara Barat Fasilitasi pemulangan PMI terkendala ke daerah asal


BP3MI Nusa Tenggara Barat Fasilitasi pemulangan PMI terkendala ke daerah asal

Rabu, 8 November 2023, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat menerima kedatangan Pekerja Migran Indonesia terkendala yang berasal dari desa Montong Baan kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, Pekerja Migran Indonesia berinisial MH tersebut sebelumnya bekerja di negara penempatan Brunei darussalam

Sebelumnya hari selasa tanggal 7 November 2023 BP3MI Nusa Tenggara Barat menerima informasi dari Direktorat Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI bahwa ada 1 orang pekerja Migran Indonesia terkendala mengalami sakit Psikis (ODGJ) yang akan dipulangkan pada tanggal 8 November 2023 bersama satu orang pendamping dari BP3MI Serang dengan menggunakan penerbangan pesawat Super Air Jet IU768 dengan waktu ketibaan pukul 19.41 WITA. 

Berdasarkan informasi tersebut petugas Helpdesk Bandara zainudin Abdul madjid Lombok melakukan komunikasi dengan pihak AP1 untuk melakukan penjemputan, pendampingan dan pendataan. setelah dilakukan pendataan dan memastikan kondisi kesehatan Pekerja Migran Indonesia terkendala tersebut selanjutnya difasilitasi dan mendampingi kepulangannya sampai kedaerah asal yang kemudian diserahterimakan kepada pihak keluarga yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat. 

Kepala BP3MI Nusa Tenggara Barat, Mangiring Hasoloan Sinaga dalam kesempatan terpisah mengatakan, fasilitasi kepulangan Pekerja Migran Indonesia terkendala menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal ini BP3MI dalam proses kepulangannya sampai kedaerah asal dan Dinas Tenga Kerja dan Tranmigrasi setempat dalam melakukan pendampingan pasca kepulangan PMI tersebut. data kami sampai tanggal 8 November 2023 telah memfasilitasi kepulangan Pekerja Migran sakit sebanyak 21 Orang dan PMI meninggal dunia 56 Orang ungkap naga. 

Naga berpesan kepada keluarga Pekerja Migran Indonesia dan Masyarakat agar mematuhi aturan,prosedur dari pemerintah berangkatlah bekerja secara resmi agar terlindungi hak - hak nya, (HumasBP3MINTB)

 

 

Bagikan berita ini:

whatsapp
Hubungi Kami