Selong, 23/06. Sebanyak 20 Peserta terdiri dari Purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya mengikuti kegiatan Pemberdayaan Sosial selama 4 hari sejak tangga; 23 s.d 26 Juni 2025. Bertemapt di Syariah Hotel Lombok Timur peserta yang berasal dari Desa Borok Toyang, Kec. Sakra Barat, Kab. Lombok Timur, Prov. NTB mengikuti kegiatan pembukaan oleh Kepala Desa Borok Toyang yang mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kesempatan yang diberikan kepada warga Desa Borok Toyang untuk mengikuti kegiatan pemberdayaan sosial dan berharap agar semua peserta mendapatkan manfaat dari kegiatan sehingga membantu dalam menjaga keharmonisan keluarga dan pengelolaan keuangan keluarga.
Sementara itu, Kepala BP3MI NTB, Noerman Adhiguna menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membantu keluarga PMI dalam upaya menjaga keharmonisan keluarga sehingga menekan angka perceraian, pengelolaan keuangan keluarga dan peningkatan kapasitas peserta dengan pelatihan tata rias (salon). Adapun kegiatan melibatkan pemerintah daerah Kab. Lombok Timur antara lain: Pengadilan Agama, Dinas Sosial, DP3AP2KB-UPTD PPA, Dinas Kesehatan, Tokoh Agama, OJK, ADBMI, Pusat Layanan Psikologi Inspirasi Lombok dan Warna Salon dan Spa Masbagik.
Disnakertrans Kab. Lombok Timur menyampaikan terima kasih kepada BP3MI NTB yang telah memberikan kegiatan pemberdayaan sosial kepada masyarakat di Kab. Lombok Timur yang merupakan Kabupaten nomor 2 dalam penempatan PMI secara nasional. Pihaknya juga berharap adanya kegiatan berkelanjutan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di Kabupaten Lombok Timur, seperti program Desa Migran Emas dan dalam hal ini Disnakertrans Kab. Lombok Timur telah mengusulkan nama desa dalam program tersebut kepada KP2MI/BP2MI.
Setelah kegiatan pembukaan, dilanjutkan penyampaian oleh narasumber dari Pengadilan Agama Selong Kelas 1A yang diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Selong. Wakil ketua menyampaikan terkait tiga hal yaitu dasar hukum perceraian di PA, data perceraian di Lombok Timur (dari PA Selong Kelas IA), dan strategi untuk menurunkan angka perceraian di Lombok Timur. Berdasarkan data perceraian PA Selong tahun 2023-2024 didominasi oleh cerai gugat (80%), meningkat dari 1111 kasus (2023) menjadi 1172 kasus (2024). Adapun penyebab utama di tahub 2024 adalah meninggalkan salah satu pihak (49,69%) dan perselisihan (48,61%) dan berdasarkan data diperoleh fakta bahwa sebagian besar tergugat adalah Pekerja Migran Indonesia serta hampir semua permohonan (1125 kasus) dikabulkan oleh PA Selong. Pihaknya berharap agar data ini dapat menjadi bahan diskusi oleh narasumber berikutnya, sehingga tujuan kegiatan ini dapat dicapai.
