Ada Pertanyaan? 0370 633797 crisiscenter.mataram@gmail.com +6285157555176

Tunggu...

BP3MI NTB Penuhi Undangan Pansus Raperda Pelindungan PMI


BP3MI NTB Penuhi Undangan Pansus Raperda Pelindungan PMI

Mataram, 24/06. BP3MI Nusa Tenggara Barat hadir memenuhi undangan Pansus Raperda Penempatan & Pelindungan PMI DPRD Provinsi NTB pada Selasa, 24 Juni 2025. Dalam kesempatan tersebut BP3MI NTB menanggapi perubahan Pasal 52 yang menuangkan Pemerintah daerah dapat melakukan perjanjian kerjasama dengan Luar negeri,  sepanjang tidak bertentangan dengan undang undang kerjasama dapat dilakukan namun khusus untuk kerjasama dibidang penempatan tenaga kerja tetap mengacu pada UU 18/2017 termasuk skema penempatan yg akan digunakan dan BP3MI NTB menyampaikan usulan terkait Optimalisasi kembali peran LTSA didaerah.

Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi prov NTB menyampaikan perlu adanya pembagian wewenang serta tugas dan tanggung jawab antara pemerintah Provinsi, kabupaten dan kota dalam memberikan layanan penempatan Pekerja Migran Indonesia termasuk layanan yang diberikan di LTSA
Turut hadir dalam kegiatan anggota pansus, staf khusus DPRD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi prov NTB dan BP3MI NTB.

Bagikan berita ini:

whatsapp
Hubungi Kami