Ada Pertanyaan? 0370 633797 crisiscenter.mataram@gmail.com +6285157555176

Tunggu...

BP3MI NTB Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Libya


BP3MI NTB Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Libya

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI)NTB memfasilitasi dua orang Pekerja Migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat berinisial SM dan J yang bekerja di Libya dan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kedaerah asal masing – masing yaitu Kabupaten Lombok timur dan kabupaten Sumbawa.

Kepala Balai Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat Mangiring Hasoloan Sinaga dalam kesempatan yang terpisah mengatakan, kami tidak hanya sebatas memulangkan Pekerja Migran Indonesia kedaerah asal tapi kami juga terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam penanganan pasca kepulangan korban, “Setelah korban pulang ke Indonesia, kami intens untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian daerah (Kapolda) Provinsi NTB untuk menindaklanjuti dan mengawal proses hukum para sindikat pengiriman illegal Pekerja Migran Indonesia. Tidak hanya Kepolisian daerah NTB Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB untuk proses pendampingan psikologis para korban”ujar naga.

Setelah selesai proses pendalaman kasus/penyelidikan oleh pihak kepolisian kedua korban berinisila SM dan J didampingi kepulangannya oleh petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB untuk diserahkan kepada pihak keluarga dengan disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi masing-masing.

Bagikan berita ini:

whatsapp
Hubungi Kami