Batam, 16/12. BP3MI Nusa Tenggara Barat melaksanakan pendampingan seorang saksi korban yang merupakan salah satu korban pemberangkatan PMI nonprosedural pada Senin, 16 Desember 2024. Saksi korban tersebut kemudian diperiksa oleh petugas Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau .
BP3MI NTB didampingi oleh BP3MI Kepulauan Riau mendamping saksi korban. Kehadiran para saksi diharapkan dapat memperkuat penyelidikan, mengingat para pelaku telah tertangkap dan penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
